Hukum Mengutamakan Nafkah Istri daripada Ibu Kandung?

| Kamis, 15/04/2021 16:29 WIB
Hukum Mengutamakan Nafkah Istri daripada Ibu Kandung? Sumber: nu.or.id

RADARBANGSA.COM - Terkadang seorang suami diharuskan berhadapan dengan untuk memilih antara istri atau orangtua. Pasalnya, dalam agama Islam seorang suami diharuskan secara agama untuk memperlakukan kedua pihak secara baik. Ketika dihadapi dengan situasi sulit dan harus memilih satu pilihan untuk hanya manafkahi istri , seringkali dihantui dengan rasa bersalah. Lantas bagaimana menurut pandangan Islam?

Surat Al-Baqarah ayat 233 memberikan kewajiban bagi seorang suami untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya, “Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik.” (Surat Al-Baqarah ayat 233).

Kemudian Rasulullah SAW juga bersabda, berikut ini juga kewajiban nafkah seorang suami terhadap istri.

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya, “Takutlah kepada Allah perihal perempuan karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat-Nya… Kalian berkewajiban memberi makan dan pakaian secara baik.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Sebenarnya amanah untuk memperlakukan ibu/orang tua dan istri dapat diamalkan sekaligus tanpa mengabaikan salah satunya (tariqhatul jam‘i). Imam An-Nawawi pernah diminta fatwanya perihal seseorang yang memiliki istri dan ibu. Apakah ia boleh mengutamakan istri daripada ibunya?

Menurut Imam An-Nawawi, Seorang suami tidak berdosa ketika mengutamakan nafkah istri dibandingkan ibunya selama ia memenuhi kewajiban nafkah bila nafkah ibunya berada di dalam tanggung jawabnya. Tetapi jika harus memilih, ia dapat mengutamakan nafkah istrinya dengan tetap menjaga perasaan ibunya.

لا يأثم بذلك إذا قام بكفاية الأم إن كانت ممن يلزمه كفايتها بالمعروف، لكن الأفضل أن يستطيب قلب الأم وأن يفضلها، وإن كان لا بد من ترجيح الزوجة فينبغي أن يخفيه عن الأم

Artinya, “Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya. Jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya.” (Al-Imam An-Nawawi, Fatawal Imamin Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018/1439], halaman 150).

Tags : Nafkah , Ibu , Istri

Berita Terkait