Haramnya Praktik Jual Beli Mystery Box di Marketplace

| Rabu, 09/06/2021 19:04 WIB
Haramnya Praktik Jual Beli Mystery Box di Marketplace Mystery Box (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Praktik jual beli mystery box sedang ramai di tawarkan pada beberapa marketplace di Indonesia. Prakik jual beli dengan pola seperti ini menyimpan unsur ghahar atau ketidakpastian dan spekulatif. Seperti yang kita tahu bahwa praktik jual beli menjadi halal atau sah jika barang yang dijual sudah jelas, baik fisik maupun nonfisik. Harga barang juga harus bersifat jelas dan telah disepakati pada akad dan kapan barang dan harga tersebut diserahkan.

Mengutip nu online, ulama mazhab Syafii melihat praktik jual beli secara online seperti jual beli saham pada hakikatnya merupakan bagian dari ghahar, namun hal tersebut diperbolehkan sebagai kemurahan syariat (samahah) sebab adanya dlarurat hajat masyarakat.

Walaupun praktik jual beli salam itu diperbolehkan, namun terdapat batasan di dalamnya. Pada intinya memiliki muara yang sama, yaitu tidak boleh adanya dua gharar yang secara bersama-sama mewujud dalam satu transaksi.

Sepeti pola transaksi jual beli mystery box yang biasa di tawarkan di Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, Blibli, Lazada, atau marketplace lainnya  termasuk yang menerapkan praktik gharar itu. Mekanisme yang diterapkan oleh para penjual adalah pembeli diminta untuk memesan sebuah kotak yang di dalamnya terdapat produk tertentu dengan besaran harga yang ditetapkan pula.

Bagi yang beruntung akan mendapatkan hadiah utama yang ditunggu-tunggu. Namun, bagi pihak yang tidak beruntung akan mendapat barang yang mengecewakan dan merugikan pembeli. 

Praktik jual beli mystery box merupakan jenis praktik jual beli gharar dan jahalah. Karena sifatnya yang untung-untungan sehingga spekulatif menyebabkan praktik ersebut bersifat ghahar. Sementara unsur jahalah dikarenakan pembeli tidak tahu apa yang ada di dalam box yang dipromosikan semacam itu.

Sehingga praktik jual beli semacam itu adalah secara sharih (jelas dan tegas) dinyatakan sebagai haram disebabkan potensi timbulnya kerugian (dlarar) yang bisa diderita oleh pembeli.

Selain itu, keberadaan gharar menjadikan praktik semacam ini merupakan bagian yang dilarang oleh syariat, bahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung lewat sebuah hadis yang menyatakan,

"naha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ‘an bai’i al-gharar" (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang aktivitas jual beli spekulatif).

Tags : Mystery Box , Haram , Shoppe , Tokopedia

Berita Terkait