Letak Keharaman Bermain Game Online

| Rabu, 16/06/2021 12:59 WIB
Letak Keharaman Bermain Game Online Bermain Game (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Bermain game sudah menjadi kebiasaan sekarang ini, berbagai macam alasan mengapa orang ingin bermain game mulai dari sebagai hiburan diri ketika jenuh ataupun menjadi bidang pekerjaannya sebagai atlet game online (e-sport). Saat ini Game online sangat banyak diminati oleh berbagai kalangan khususnya anak muda, lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Mengutip nu online, pada dasarnya Islam tidak melarang bagi umatnya untk bermain game atau dalam kata lain diperbolehkan selama memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam seperti mengandung judi didalamnya. 

Namun, hukum bermain game bisa saja menjadi makruh ataupun menuju pada haram ketika bermain game menyebabkan terbengkalainya kewajiban dan menyebabkan orang tersebut lalai dalam menejalankan ibadah maupun pekerjaan duniawi. Sebagaimana penjelasan sebagai berikut:

من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً

Artinya, “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” (Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII: 166).

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan mengenai hal ini, dalam kitab Fatawa Mu’ashirah yaitu: 

الإعتدال. وإن أدى السهر على الكومبيوتر الى تضييع فريضة الصلاة كالصبح وغيره صار السهر حراما 

Artinya, “Sesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra (mata), sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haram” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah, [Bairut, Dar al-Fikr 2003], h. 200).

Melalui beberapa panjelasan di atas, bisa menjadi sebuah gambaran bahwa bermian game online dihukumi boleh, makruh ataupun menjadi haram. Tergantung bagaimana ia memposisikan dirinya ketika bermain game. Namun, kesehatan juga harus dipertimbangkan, jika bermian game yang berlebihan dapat menimbulkan kesehetan tubuh menjadi berbahaya, maka bermain game juga dihukumi haram. Syekh az-Zuhaili dalam keterangan selanjutnya mengatakan:  

وعليك أيها الأب تنظيم وقت ابنك في النوم والاستقاظ حفاظا على صحته وجسمه. فكل ما أدى الى الحرام فهو حرام حتى الملاهي المباحة المكروهة

Artinya, “Dan wajib bagi seorang ayah mengatur waktu anaknya saat tidur dan bangun, guna menjaga kesehatannya. Setiap sesuatu yang menjadi perantara pada keharaman, maka hukumnya haram, hingga alat permainan yang hukum asalnya mubah maupun makruh.” (Syekh Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah, 2003: h. 200).

Kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah menyebutkan hukum bermain game terklasifikasi menjadi 4 bagian, ada yang mubah, sunnah, makruh dan haram.

Pertama, permainan yang mubah, yaitu, permainan yang memenuhi syarat sebagai berikut,

1). Tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri.

2). Tidak menyebabkan bahaya pada manusia atau hewan.

3). Tidak memalingkan dari shalat atau kewajiban agama yang lain.

4). Tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan. Contohnya, seperti lomba lari, lomba perahu dan lain-lain.

Kedua, permainan yang sunnah, yaitu, permainan yang bermanfaat melatih perang (pertahanan diri). Semisal main panah-memanah pada sasaran atau tembak-tembakan.

Ketiga, permainan yang makruh, yaitu,  seperti bermain adu burung atau merpati, karena hal itu tidaklah pantas bagi orang yang terhormat (ashabil muru’ah) serta membiasakannya bisa memalingkan dari berbuat suatu yang maslahat dan dari amal ibadah.

Keempat, permainan yang haram, seperti permainan yang mengandung unsur qimar (judi). (Lihat, Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Dar as-Shafwah 1984], juz 35, h. 268).

Islam tidak memberlakukan kewajiban salat disebabkan unsur lupa bukanlah hal yang fatal dalam Islam. Namun, jika lupa karena disebabkan bermain game, maka hal itu tidak bisa ditoleransi.

Syekh Abi Bakar Syata mengatakan, bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut: pertama, disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya, karena hal itu bisa menjadi judi (qimar). Kedua, keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan salat, meski saat meninggalkannya disebabkan unsur lupa. Ketiga, tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Bila terdapat salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. (Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyathi, Hasiyah Ianah at-Thalibin, juz 4, h. 283)  


 



 

Tags : Game , Online , Haram

Berita Terkait