Minum Darah Ular untuk Pengobatan, Bolehkah?

| Kamis, 01/07/2021 13:58 WIB
Minum Darah Ular untuk Pengobatan, Bolehkah? Ular Viper Kuning (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ular termasuk ke dalam hewan buas yang bertaring dan membahayakan, sehingga keharamanya sudah jelas dalam Islam. Apalagi darah yang merupakan benda najis dan mengharuskan bersuci darinya ketika terkena anggota tubuh. Lantas bagaimana Islam menaggapi Mengonsumsi darah ular sebagai kebutuhan medis?

Alquran menyebutkan darah sebagai salah satu benda yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal ini tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 3.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِ

Artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…,” (Surat Al-Maidah ayat 3).

Benda najis pastinya juga haram boleh digunakan untuk kepentingan darurat pengobatan. Hal tersebut diperbolehkan karena manusia adalah makhluk mulia sehingga penyakit yang dideritanya harus dihilangkan sekali pun dengan benda najis. Seperti riwayat perihal masyarakat Uraniyin di masa Rasulullah SAW:

أما حديث العرنيين وأمره عليه السلام لهم بشرب أبوال الإبل، فكان للتداوي، والتداوي بالنجس جائز عند فقد الطاهر الذي يقوم مقامه

Artinya, “Adapun hadis tentang masyarakat Uraniyin dan perintah Nabi Muhammad SAW terhadap mereka untuk meminum air kencing unta berkaitan dengan kepentingan pengobatan. Pengobatan dengan menggunakan benda najis diperbolehkan ketika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 161).

Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengobatan dengan darah ular jika bersifat darurat atau jalan terakhir dan tidak ada lagi obat alternatif selain darah ular tersebut. Maka darah ular boleh dijadikan sebagai obat itupun jika telah terbukti secara klinis sebagai obat yang ampuh bagi penyakit tersebut. 

 

 

Tags : Darah Ular , Najis , Haram , obat

Berita Terkait