Dianjurkan Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak?

| Kamis, 22/07/2021 05:22 WIB
Dianjurkan Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak? Ketiak (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Merawat bagian ketiak dengan membersihkannya dari bulu adalah sesuatu yang dianjurkan karena ketiak tempat bersarangnya bau, dengan membersihkannya dari bulu akan mengurangi bau tidak sedap dari ketiak. 

Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak.

فأما من تعود الحلق فيكفيه الحلق إذ في النتف تعذيب وإيلام والمقصود النظافة وأن لا يجتمع الوسخ في خللها ويحصل ذلك بالحلق

Artinya, "Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran," (Lihat Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz I, halaman 182).

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menghikayatkan dari Yunus bin Abdul A’la. Ia bercerita bahwa suatu hari ia menemui Imam As-Syafi’i. Ia menemukan alat cukur di dekat Imam As-Syafi’i yang sedang mencukur bulu ketiaknya. "Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya," kata Imam As-Syafi’i.

وأما نتف الابط فمتفق أيضا على انه سنة والتوقيت فيه كما سبق في الاظفار فانه يختلف باختلاف الاشخاص والاحوال ثم السنة نتفه كما صرح به الحديث: فلو حلقه جاز:

Artinya, "Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits. Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan," (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazhab, [Kairo, Maktabah Taufikiyah: 2010 M], juz I, halaman 335).

Imam An-Nawawi menambahkan, kalau seseorang membersihkan bulu ketiaknya dengan obat penghilang bulu, niscaya itu juga tidak masalah.

Tags : Bulu Ketiak

Berita Terkait