Menunaikan Umrah dengan Uang Hasil Berutang, Bolehkah?

| Kamis, 30/09/2021 12:53 WIB
Menunaikan Umrah dengan Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Kebijakan Umrah di Arab Saudi (foto:AFP)

RADARBANGSA.COM - Umrah memiliki hukum berbeda dengan Haji, Menjalankan Ibadah umrah dihukumi sunah. Lantas bagaimana jika menunaikan umrah yang dihukumi sunah kemudian menimbulkan perkara wajib yakni berutang dan membayar utang?

Salah satu syarat haji dan umrah adalah istitha’ah, atau mampu untuk menunaikannya. Sehingga, orang yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban melaksanakan ibadah haji atau kesunahan umrah. 

Mengutip NU Online, KitabMawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Lain halnya, ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang.Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).

مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ

“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)

Melalui keterngan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa berutang untuk menjalankan umrah sebenarnya tidak menjadi sebuah masalah selama orang tersebut yakin dengan kemampuannya untuk membayar.

Ketika berkemampuan untuk membayar utang maka ia masuk dalam kategori istitha’ah yang menjadi salah satu syarat dalam umrah. Berbeda lagi jika orang tersebut berutang untuk menunaikan ibadah sunah umrah padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut, maka hal tersebut termasuk dalam memaksakan diri.

Tags : Umrah , Utang , haji

Berita Terkait