Lukman Edy Nilai Perdebatan Presidential Threshold Tidak Substansial

| Jum'at, 06/10/2017 11:08 WIB
Lukman Edy Nilai Perdebatan Presidential Threshold Tidak Substansial Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menilai perdebatan terkait Pasal  222 UU Pemilu tentang ambang batas pengajuan Capres (presidential threshold) yang diajukan sejumlah pihak tidak substansial. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini menegaskan pasal tersebut tidak melanggar azas moralitas maupun rasionalitas lantaran sudah sesuai dengan Pasal 6 huruf a ayat 2 UUD 1945.

"Kalau perdebatannya soal konstitusional, inskonstitusional itu masuk substansial. Pendapat pemohon tidak masuk substansi," kata Lukman saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan judicial review UU Pemilu di Gedung MK, Kamis 5 Oktober 2017 kemarin.

Diketahui, Pasal 222 tersebut mengatur “Pasangan Calon disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan hendak menghadirkan calon tunggal pada Pilpres 2019.

“Justru ada mekanisme perpanjangan waktu pendaftaran untuk menghindari potensi munculnya calon tunggal,” tegas LE memungkasi.

Sidang gugatan UU Pemilu diajukan sejumlah pihak, baik perorangan maupun perkumpulan badan hukum seperti partai politik. Dari unsur perorangan, diajukan oleh ahli komunikasi politik, Effendi Ghazali dan seorang advokat bernama Habiburokhman.

Sementara dari unsur Partai diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam, Damai dan Aman. Mayoritas penggugat mempersoalkan pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai yang hanya mewajibkan kepada partai baru serta Pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yang diputuskan sebesar 20% dan 25%.

Tags : Lukman Edy , UU Pemilu , PKB

Berita Terkait