Kebakaran Pabrik Petasan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

| Sabtu, 28/10/2017 17:01 WIB
Kebakaran Pabrik Petasan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Pabrik Kembang api di Tangerang terbakar pada Kamis, 26 Oktober 2017.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi, Tangerang, Banten.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, seperti dikutip antaranews.com, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Ketiga tersangka itu diantaranya pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega. Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Argo mengungkapkan, Indra sebagai pemilik gudang telah mempekerjakan anak di bawah usia. Penyidik menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.

Tersangka Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Penyidik langsung menahan Indra dan Andria usai diperiksa intensif, sedangkan Ega hingga penetapan tersangka tadi siang masih dicari polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta belum dapat memastikan keberadaan Ega, apakah dia termasuk korban yang meninggal dunia atau tidak. Saat ini, tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengidentifikasi beberapa jasad korban kebakaran ini.

Sekedar informasi, Pabrik kembang api ini terbakar kemudian meledak dua hari lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Total 103 orang bekerja di pabrik ini.

Tags : Pabrik Kembang Api , Tersangka

Berita Terkait