Jelang Natal dan Tahun Baru, Truk Barang Dilarang Lintasi Tol Utama

| Selasa, 19/12/2017 20:50 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Truk Barang Dilarang Lintasi Tol Utama Kendaraan melewati jalan tol (Foto: BeritaHati)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran lalu lintas natal 2017. Pengaturan barang tahun ini lebih singkat dari pada tahun sebelumnya.

“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa 19 Desember 2019.

Pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00. Setelah itu akan dibuka, dan akan diberlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00.

Menurut Budi, pengaturan tersebut dengan harapa dapat menjaga stabilitas harga terutama bahan-bahan pokok jelang natal 2017 dan tahun baru 2018.

“Pengaturan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,” tambahnya seperti dikutif dari setkab.go.id.

Diketahui, ruas–ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu: a. Tol Jakarta–Merak; b. Tol Jakarta–Cikampek–Brebes Timur; c. Tol Jakarta–Purbaleunyi; d. Tol Bawen–Salatiga; e. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara); dan f. Ruas Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk.

Tags : Natal , Tahun Baru , Tol ,

Berita Terkait