Pemerintah Hitung Ulang Biaya Haji dan Umrah

| Kamis, 04/01/2018 06:31 WIB
Pemerintah Hitung Ulang Biaya Haji dan Umrah Lukman Hakim Syaifuddin (Menteri Agama RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umrah pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.

"Sejak Januari tahun 2018 ini memang pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing, siapa pun itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, makanan, minuman. Pelayanan semua bentuk retribusi itu dikenakan lima persen tidak terkecuali umrah dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umroh dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini," kata Lukman di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.

Langkah pemerintahan Arab Saudi itu merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sektor minyak mentah.

"Tentunya nanti kita akan hitung, kami di Kementerian Agama karena fokus pada haji sedang mendalami seluruh komponen biaya haji 2018 yang sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama," ujarnya seperti dikutip antaranews.com, Kamis, 4 Januari 2018.

Selain menghitung besaran haji dan umroh akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umroh agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.

Salah satu besaran yang diusulkan adalah Rp20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh).

"Namun belum ada aturan apa pun. Kita baru mendalami adanya sejumlah regulasi ketentuan baru yang akan kita terapkan dalam rangka pembenahan tata kelola penyelenggara umrah. Salah satunya penetapan harga referensi, harga referensi adalah harga yang ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaran perjalanan ibadah umrah (PPIU) biro travel untuk menetapkan harga yang sudah ditetapkan SPM," jelas Lukman.

Tags : Kemenag RI , Haji dan Umrah , Arab Saudi