Pemerintah Izinkan Cantrang, Ini Kata Daniel Johan

| Rabu, 17/01/2018 19:27 WIB
Pemerintah Izinkan Cantrang, Ini Kata Daniel Johan Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Daniel Johan (Ist)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah merespon tuntutan para nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan atau cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa Pemerintah telah memberikan izin soal penggunaan cantrang oleh para nelayan sebagai alat tangkap ikan.

"Izin penggunaan cantrang diperpanjang tanpa batasan waktu, namun tidak boleh menambah kapal," kata Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso.

Sementara politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak melarang penggunaan cantrang melainkan harus ada pengaturan saja. “Yang diperlukan bukan larangan, tapi pengaturan,” kata Daniel Johan di lokasi aksi.

Menurut Daniel, akibat dari peraturan menteri nomor 2 tahun 2015 itu nelayan banyak melangalami kerugian. "Nelayan ini sudah banyak yang rugi dipenjara karena kesalahan yang tidak jelas. Karena larangan cantrang ini kan belum jelas juga,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan nelayan dari berbagai daerah melakukan aksi demontrasi di kawasan Istana Negara Jakarta. Mereka menuntut kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti soal larangan cantrang dihapus agar nelayan tak merugi. 

Tags : Nelayan , Cantrang , PKB

Berita Terkait