Cantrang dan Jejak Perjuangan Cak Imin Bela Nelayan

| Rabu, 17/01/2018 22:31 WIB
Cantrang dan Jejak Perjuangan Cak Imin Bela Nelayan Tokoh Santri Nusantara, A Muhaimin Iskandar (kaos putih tengah) saat berdialog dengan nelayan Pantura di Tegal April 2017 (dok PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Larangan penggunaan alat tangkap cantrang, trawl dan lainnya seperti tercantum dalam peraturan Menteri KP nomor 71 tahun 2016, akhirnya dicabut. Pencabutan Permen tersebut disampaikan langsung oleh Meteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, saat menemui para demonstran di kawasan Monas, Rabu 17 Januari 2017 seperti dilansir dari laman cnn.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Susi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menerima perwakilan nelayan di ruang kerjanya dalam Istana Merdeka sekitar pukul 15.40 WIB. Bupati Tegal Enthus Susmono serta Plt Wali Kota Tegal Jawa Tengah Nursoleh turut menghadiri pertemuan itu.

Cantrang menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai sejak Menteri Susi mengeluarkan larangan penggunaan cantrang melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Cantrang dianggap hanya menguntungkan saudagar kapal besar dan merusak populasi ikan, sumber penghidupan nelayan kecil.

Polemik itu mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Terhitung sejak April 2017 yang lalu, Tokoh Santri Nusantara A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah beberapa kali turun dan beraudiensi secara langsung dengan sejumlah organisasi nelayan di Indonesia, seperti Tegal, Pantura, Sukabumi, Lombok, dan sebagainya.

Tanggal 26 April 2017, Cak Imin bersilaturrahim dengan nelayan Pantura di Tegal, Jawa Tengah. Dalam kunjungan itu, Cak Imin menyindir sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) yang dinilai menyusahkan kehidupan nelayan.

"KKP ini pertama kali didirikan (era Pemerintahan) Gus Dur, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, bukan malah mempersulit dan bikin nelayan susah. Saya kaget mendengar laporan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI DPR RI F-PKB bahwa masalah nelayan setelah 2 tahun lebih masih belum beres. Karena itu saya memutuskan melihat dan mendengar langsung fakta lapangan dan mengunjungi nelayan," kata Cak Imin.

Ini adalah awal perjuangan Cak Imin membela nelayan. Saat itu juga, Cak Imin mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi larangan penggunaan cantrang oleh nelayan tradisional. Larangan itu dinilai telah merugikan nelayan sehingga berdampak negatif pada hasil tangkapan nelayan di wilayah Pantura.

"Saya sendiri yang akan mengawal dan menyampaikan kepada Presiden bahwa Peraturan Menteri buatan Bu Susi itu harus dicabut," lanjut Cak Imin.

Tak hanya di Tegal, Cak Imin juga secara langsung menjaring aspirasi nelayan di Sukabumi, Lombok, dan juga Kupang. Pembelaan dan advokasi yang dilakukan Cak Imin atas berbagai ketimpangan dan persoalan yang membelit nelayan, termasuk nelayan Kupang sebagai bentuk kepedulian kepada mereka.

"Kalau saya mengeritik bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) itu bukan karena anti sama beliau, lebih kepada agar beliau mau perbanyak dialog dengan nelayan," pungkas Cak Imin.

Hingga akhirnya, siang tadi sekira 12 ribu nelayan berdemo di depan Istana Merdeka dan  meminta cantrang boleh kembali digunakan. Mereka menyatakan, cantrang tidak merusak seperti yang diklaim Susi.

Pasca pertemuan Presiden Jokowi dan perwakilan nelayan tersebut, Menteri Susi lalu menyampaikan kesepakatan terkait cantrang yang sebelumnya sempat dilarang olehnya, didampingi Hadi Santoso, perwakilan nelayan. “Bersyukur, Alhamdulillah, cantrang boleh melaut lagi tanpa batasan waktu,” kata Hadi Santoso yang berdiri di samping Susi di atas mobil komando milik para peserta aksi.

Kendati demikian, Menteri Susi mengingatkan nelayan agar tak menambah kapal milik mereka. Hanya kapal cantrang yang sudah terdaftarlah yang boleh melaut menggunakan cantrang. Dalam orasinya itu, dia meminta agar nelayan mematuhi semua kesepakatan yang telah disetujui di hadapan presiden Joko widodo.

“Sampean patuhi yah, sekarang boleh melaut, tapi jangan pakai kapal yang markdown. Harus diukur ulang semua kapal yang belum diukur ulang,” kata Susi.

Ucapan tersebut kemudian diamini ribuan nelayan yang mengikuti aksi demonstrasi. Mereka pun menyetujui kesepakatan yang sebelumnya disampaikan Susi. Kesepakatan tersebut yakni, kapal nelayan yang belum diukur ulang harus diukur kembali agar tak ada markdown, tak ada penambahan kapal, nelayan juga dipersilakan mendaftarkan diri untuk penggantian alat tangkap.

“Saya ingin nelayan Indonesia itu jaya di laut Indonesia. Kalau sampean masih markdown dan tidak patuh, tahun depan kapal sampean saya tenggelamkan,” kata Susi.

Tags : Cantrang , Cak Imin

Berita Terkait