Awas! Pelaku Politik Uang Terancam Pidana Sekaligus Diskualifikasi

| Rabu, 31/01/2018 12:33 WIB
Awas! Pelaku Politik Uang Terancam Pidana Sekaligus Diskualifikasi Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy (dok PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Praktik politik uang atau money politics dalam sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat menjadi pemicu konflik dan mencederai demokrasi yang telah tumbuh baik di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy berujar, politik uang harus dihentikan agar demokrasi sehat. Dalam hal ini peran penyelenggara Pilkada harus tegas dalam mencegah praktik memalukan itu.

Pria yang akrab disapa LE ini menyebut pencegahan tersebut telah sejak lama ia godok. Salah satunya melalui UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Perlu diketahui, dalam UU Pemilu pelaku politik uang berimplikasi tidak hanya pada pidana, tapi juga pada diskualifikasi calon,” kata LE saat menghadiri ILc, Selasa 30 Januari 2018.

Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas menyebut setiap pelaksana maupun peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang diancam pidana 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 24 juta.

Sementara sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan sebagai Kepala Daerah atau diskualifikasi termaktub dalam Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan persaingan antar calon secara bersih dan bebas dari suap. Menurut LE, ketentuan baru ini tentu menakutkan bagi tiap calon.

Selain politik uang, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, UU Pemilu juga menyoroti peran incumbent dalam tiap gelaran pesta demokrasi.

Menurutnya, tak jarang incumbent menggunakan cara-cara kotor untuk kembali memimpin, seperti memanfaatkan fasilitas negara, hingga melibatkan ASN dalam kampanye.

“Faktanya jika ASN misalnya mendukung dia (incumbent) memang diperingatkan dan ditegur oleh Bawaslu. Tapi ketika incumbent terpilih, ASN ini malah bisa naik pangkat,” pungkasnya.

Tags : Lukman Edy , UU Pemilu

Berita Terkait