KDEI Taiwan Berhasil Selesaikan 1.529 Kasus Pekerja Migran

| Rabu, 21/02/2018 23:08 WIB
KDEI Taiwan Berhasil Selesaikan 1.529 Kasus Pekerja Migran Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno (foto: Kemnaker.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengungkapkan bahwa Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan telah berhasil menyelesaikan 1.529 kasus yang menyangkut Pekerja Migran Indonesia di Taiwan.

"Kita ingin kasus-kasus PMI segera diselesaikan dan PMI bisa pulang ke tanah air, “ kata Soes Hindharno, Rabu 21 Februari 2018.

Menurut Soes, pemerintah Indonesia dan Taiwan terus bekerja sama untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi PMI dan peningkatan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Taiwan.

“Kita juga memperkuat keberadaan atase ketenagakerjaan yang mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan PMI," tambahnya.

Termasuk, lanjut Soes, mengenai pendataan PMI di negara penempatan, pemantauan keberadaan PMI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen PMI, upaya advokasi PMI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan PMI yang telah ditempatkan.

Tags : Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait