Diusulkan Nyapres lagi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

| Senin, 26/02/2018 22:38 WIB
Diusulkan Nyapres lagi, Ini Jawaban Jusuf Kalla Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla makan siang bersama di Kantor Wapres, Selasa (6/2) siang. (Dok Setkab RI)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara soal adanya dukungan agar maju kembali sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019 mendatang. Menurutnya, dukungan tersebut harus melihat kepada Undang-Undang Dasar tentang masa pencalonan baik Presiden maupun Wakil Presiden.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," kata Jusuf Kalla di Lembang Bandung, Selasa 26 Februari 2018.

Diketahui, Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Bunyinya "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,"

Menurutnya, UUD tersebut sangat jelas bahwa batas jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode atau 10 tahun. "Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai filosofi itu," katanya.

"Tentu saya ingin mengabdi kepada bangsa seperti tadi. Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Sebab, pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," katanya dilansir kompas.com. 

Tags : Jusuf Kalla , Wapres , Pilpres , Pemilu

Berita Terkait