PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung

| Senin, 26/03/2018 19:01 WIB
PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Bagus Indahono)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditolak oleh tiga hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim yang menolak PK Ahok diantaranya Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo.

Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan sidang PK Ahok hari ini sudah diputus dan tiga hakim secara bulat menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja," ujar Abdullah, Senin, 26 Maret 2018 seperti dikutip okezone.com.

Sejumlah poin menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK tersebut. Salah satunya adalah vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis (9/05/17) silam. Majelis Hakim memutuskan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Namun, saat itu Ahok tidak mengajukan banding. Tapi, melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu, Ahok mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.

Tags : Peninjauan Kembali , Mahkamah Agung , Ahok

Berita Terkait