Menaker: Menata Perizinan TKA Bukan Berarti Membebaskan

| Selasa, 27/03/2018 19:20 WIB
Menaker: Menata Perizinan TKA Bukan Berarti Membebaskan Forum ILO yang membahas Human Trafficking di Bali, (foto: kemnaker.go.id)

BALI, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa penataan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja. Untuk itu, publik jangan terlalu khawatir soal itu.

“Nggaklah. Jangan terlalu khawatir. Penataan perizinan TKA itu kan untuk investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan lapangan kerja tercipta lebih banyak.

Menurut Hanif, menata bukan berarti membebaskan. Tetapi lebih pada memberikan kemudahan agar izin lebih sederhana, cepat dan akuntabel.

“Kita memerlukan banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja itu sudah pasti untuk rakyat, bukan untuk orang lain.

Bahkan penggunaan TKA tentu hanya sesuai kebutuhan dan tetap harus memenuhi kualifikasi. Pekerja kasar yang sejak awal dilarang masuk ya akan tetap dilarang. "Jadi, tolong jangan disalahpahami," tukasnya.

Untuk itu, lanjut Hanif, Pemerintah terus menggenjot peningkatan kualitas SDM Indonesia, terutama untuk mengisi jabatan di level-menengah atas yang masih kekurangan.

Tags : Kemnaker , Hanif Dhakiri , TKA ,