Demi Kemaslahatan Ojol, Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Transportasi Online

| Kamis, 29/03/2018 22:23 WIB
Demi Kemaslahatan Ojol, Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Transportasi Online M Hanif Dhakiri (Nenteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANNGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji soal aturan ketenagakerjaan khusus transportasi online.

"Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu, Kita belum bisa bicara terlalu jauh," kata Menaker Hanif Dhakiri, dilansir kemnaker.go.id, Kamis 29 Maret 2018.

Menurutnya, dari dari sisi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan akan beri pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline tersebut.

Politisi PKB ini menuturkan bahwa bisnis transportasi online tersebut merupakan bisnis baru yang telah memberikan lapangan pekerjaan sehingga kondusif harus diciptakan.

Lalu, lanjut Menaker, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara. "Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat Internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus, "Itu yang tidak boleh," katanya.

Tags : Ojek Online , Ojol ,

Berita Terkait