KPU Tetapkan Jumlah Dapil dan Kursi Pemilu Legislatif 2019

| Kamis, 19/04/2018 07:15 WIB
KPU Tetapkan Jumlah Dapil dan Kursi Pemilu Legislatif 2019 Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan total daerah pemilihan (dapil) yang akan menjadi panggung kontestasi perebutan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu legislatif 2019. Adapun jumlah dapil Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU meningkat dibandingkan jumlah dapil pada Pemilu 2014.

"Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Rabu, 18 Aprril 2018.

Ilham mengungkapkan, dapil anggota DPR dan DPRD provinsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar itu, KPU hanya sekadar menerbitkan surat keputusan sebagai landasan hukum turunan dari UU tersebut.

"Sementara kalau untuk pembuatan dapil kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU untuk menetapkan dan meredesain dapil-dapil untuk kabupaten/kota," jelasnya.

Berikut rincian jumlah dapil dan jumlah kursi yang akan diperebutkan para calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019:

1. DPR RI (Pemilu 2014 = 77 dapil, Pemilu 2019 = 80 dapil), sedangkan jumlah kursi pada pemilu 2014 = 560 kursi, pemilu 2019 = 575 kursi.

2. DPRD Provinsi (Pemilu 2014 = 259 dapil, Pemilu 2019 = 272 dapil), sedangkan jumlah kursi pada pemilu 2014 = 2.122 kursi, pemilu 2019 = 2.207 kursi.

3. DPRD Kabupaten/Kota (Pemilu 2014 = 2.102 dapil, pemilu 2019 = 2.206 dapil), sedangkan jumlah kursi pada pemilu 2014 = 16.895 kursi, pemilu 2019 = 17.610 kursi.

Tags : KPU RI , Pemilu 2019 , Daerah Pemilihan , Jumlah Kursi