Pernah Tersandung Korupsi, Niat Faisal Aswan Nyalon DPD Terancam Gagal

| Kamis, 19/04/2018 19:50 WIB
Pernah Tersandung Korupsi, Niat Faisal Aswan Nyalon DPD Terancam Gagal Mantan Ketua KNPI Riau, Faisal Aswan (foto: Riauterkinicom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru sejak Juni 2016 yang lalu tak membuat M. Faisal Aswan urungkan niat untuk bergelut dalam dunia politik.

Faisal diketahui maju sebagai Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau pada Pemilu 2019 mendatang.

Padahal, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau diketahui pernah terlilit kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dan ditahan sejak 2012 yang lalu.

Fakta tersebut tentu bertentangan dengan itikad Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hingga saat ini tetap bertahan dengan keinginannya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berujar, larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilu legislatif 2019 sebagai penegasan dari Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sehingga dapat dipastikan bahwa wacana ini tidak menyalahi aturan yang ada. “Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelarangan (mencalonkan diri sebagai Caleg) memang perlu diatur secara tegas,” kata Titi di Jakarta, Rabu 18 April 2018.

Menurut Titi, larangan itu dapat disebut terobosan dan KPU telah menyiapkan dua opsi untuk melarang mantan koruptor maju sebagai calon wakil rakyat.

Opsi pertama seperti yang tertuang dalam PKPU, yakni bakal caleg bukan mantan terpidana korupsi. Opsi kedua, melarang mantan terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD.

Tags : Faisal Aswan , Korupsi , KPU , Caleg

Berita Terkait