DPR Bentuk Pansus TKA, Cak Imin: Jangan Tergesa-gesa

| Jum'at, 27/04/2018 13:37 WIB
DPR Bentuk Pansus TKA, Cak Imin: Jangan Tergesa-gesa Cak Imin berfoto bersama sejumlah Narasumber dan Panelis Indonesia Leaders Forum di Jakarta (dok PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketum Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Muhaimin Iskandar menyatakan pembentukan panitia khusus (Pansus) angket tenaga kerja asing (TKA) oleh DPR tak perlu tergesa-gesa.

Walaupun Pansus itu dibentuk bertujuan untuk mengklarifikasi dan mempertegas bahwa TKA yang diatur tidak mengganggu dan merusak tenaga kerja nasional, namun sebaiknya dibentuk panitia kerja (Panja) terlebih dahulu.

"Tentu jangan tergesa-gesa di Pansus dulu tapi ke Panja dulu, dituntaskan di tingkat Panja, syukur-syukur bisa dituntaskan di tingkat komisi IX," ujarnya di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 26 April 2018 malam.

Pria yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, dibentuknya Pansus maupun Panja TKA harus memiliki tujuan yang jelas dan terarah.

"Intinya kan disitu. Apabila ada aturan-aturan yang mengganggu tenaga kerja kita maka itu yang akan dipertanyakan," tegas Cak Imin.

Pembentukan Pansus angket tenaga kerja asing (TKA) dipicu penerbitan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap merugikan negara di berbagai aspek.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon lantas mulai menggalang tanda tangan anggota DPR dalam mendukung Pansus itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 April 2018 kemarin yang juga dihadiri Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Tags : Cak Imin , Pansus TKA , DPR

Berita Terkait