Bagi-bagi Uang, Tim Sukses Cagub Riau Nomor 3 Jadi Tersangka

| Minggu, 20/05/2018 11:17 WIB
Bagi-bagi Uang, Tim Sukses Cagub Riau Nomor 3 Jadi Tersangka Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (Ist)

BENGKALIS, RADARBANGSA.COM - Nur Azmi Hasyim, Ketua Tim Sukses Cagub Riau nomor 3 Firdaus Rusli Bengkalis ditetapkan sebagai Tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas dugaan politik uang, demikian dilansir Bawaslu Provinsi Riau.

Tersangka, yang juga Ketua Partai Demokrat Bengkalis dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ditangkap bersama ajudannya, Adi Purnawan, saat tersangka membagikan kaos warna biru bergambar Paslon nomor 3 dan bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.

"Waktu kejadian pada Jumat 13 April 2018, di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis" ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Sabtu malam 19 Mei 2018.

Diterangkan Rusidi, kasus ini berawal dari temuan Anggota Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) saat tersangka Nur Azmi Hasyim didampingi ajudannya melakukan reses yang dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit.

Disela-sela acara reses tersebut masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.

"Didalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop berwarna putih berisi uang kertas sebesar Rp.50.000. Atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten," terang Rusidi.

Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya menetapkan dua Tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan atas dugaan melakukan politik uang.

Diterangkan Rusidi kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp. 1 Miliar.

Tags : Pilgub Riau , Politik Uang , Bawaslu

Berita Terkait