DPR Sahkan RUU Terorisme

| Jum'at, 25/05/2018 20:18 WIB
DPR Sahkan RUU Terorisme Ilustrasi Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dewan Perwakilan Rakya (DPR RI) mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme lewat paripurna, Jumat 25 Mei 2018.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme, Muhammad Syafi`i mengatakan bahwa pembahasan revisi RUU tersebut melibatkan berbagai institusi terkait seperti Kemenkumham, POlri, TNI, Kemenhan dan BNPT.

Menurut Syafi`i, dalam pembahasany tersebut terdapat banyak penambahan yang bersifat subtansi pengaturan Undang-Undang Terorisme yakni soal pencegahan dan pidana termasuk perlindungan korban.

Setelah Ketua Pansus membacakan semua laporannya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota fraksi yang hadir. "“Apakah Laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?,” " tanyanya.

"Setuju" jawaban para anggota DPR yang mewakili fraksinya masingnya.

Untuk diketahui, selama ini yang dianggap mengganjal dari RUU Terorisme adalah definisi soal terorisme. "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," bunyi definisi yang dibacakan Ketua Pansus.

Tags : RUU Terorisme ,

Berita Terkait