RUU Terorisme Disahkan DPR, Jokowi: Perpres Hanya Urusan Teknis
KUNINGAN, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme hanya soal teknis saja.
"Ya itu nanti kan Perpres nanti kan hanya teknis, hanya teknis. Sebelumnya kan juga sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi, jadi sudah tidak perlu, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," kata Presiden Jokowi di Kuningan, Jawa Barat, Jumat 25 Mei 2018.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Perpres hanya mengatur teknis dalam memerangi kejahatan terorisme. "Itu saja, baik dengan pendekatan yang lunak maupun pendekatan yang keras, dengan soft approach maupun hard approach. Itu saja," jelasnya.
Dilansir setkabgoid, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Perpres, pihaknya akan melibatkan banyak stackholder.
"Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan