Kota Surabaya Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2018
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kota Surabaya kembali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak tahun 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yembise kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Gedung Dyandra Convention Hall Surabaya, Senin, 23 Juli 2018 malam.
"Alhamdulillah dapat penghargaan. Namun tujuannya anak-anak di sini bisa berhasil dan sukses," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikutip dari Antara.
Adapun indikator penilaian pertimbangan penting dalam penilaian Kota Layak Anak, diantaranya fasilitas, kemudian berbagai kebijakan Pemerintah daerah, seperti penanganan permasalahan pada anak.
Risma menambahkan, di tahun ini Surabaya mendapatkan nilai lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, dia dan Pemkot akan terus berupaya agar anak-anak Surabaya bisa mendapatkan haknya, termasuk pendidikan, kesehatan layak, dan hak untuk bermain.
"Saya ingin semua anak Surabaya bisa bersekolah tanpa ketakutan bisa membayar atau tidak, tanpa ketakutan nanti bisa melanjutkan apa tidak. Jadi itu yang saya coba agendakan, kita rancang, supaya tidak ada lagi anak Surabaya putus sekolah," ujarnya.
Risma mengungkapkan, di Surabaya sendiri saat ini jumlah anak-anak berprestasi semakin bertambah. Hal inilah yang membuat Risma dan Pemkot Surabaya terus berupaya untuk mendukung mereka dengan memberikan fasilitas dan ruang untuk anak dalam menyalurkan bakatnya.
"Jadi saya harus memberikan ruang terus untuk anak-anak, misalkan untuk peneliti, penemuan, itu harus kita kembangkan terus, kita wadahi terus," tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri