Penting! Ini Jenis Pemilih yang Punya Hak Suara pada Pemilu 2019

| Selasa, 07/08/2018 21:21 WIB
Penting! Ini Jenis Pemilih yang Punya Hak Suara pada Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan PKPU di Jakarta, Selasa (7/8). (Dok KPU RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang. Rancangan PKPU tersebut tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPS) di TPS yang bersangkutan. "Sesuai dengan model A.3-KPU," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra saat memeparkan uji publik dua PKPU di Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.

Kemudian, kategori kedua adalah pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb sendiri adalah mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal dan memberikan suaranya di TPS lain atau TPS luar negeri (TPSLN).

"Tapi sebelumnya mereka melapor dulu dan mengurus formulir pindah memilih (form A5) yang ditunjukkan berikut KTP-el nya kepada KPPS saat akan memilih," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman KPU RI, Selasa, 7 Agustus 2018.

Ilham juga menerangkan, khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, Pemilih masih dapat memberikan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el nya kepada KPPS dan didaftar dalam DPK, dalam formulir A.DPK-KPU.

"Tapi hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Serta, penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS," tandasnya.

Selai membahas rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, juga dipaparkan rancangan PKPU terkait Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara oleh Komisioner KPU Hasyim Asy`ari. 

Tags : PKPU , KPU RI , Hak Suara , Pemilu 2019

Berita Terkait