Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka

| Kamis, 04/10/2018 23:58 WIB
Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka Ratna Sarumpaet (foto SwaMediumcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Seniman Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita hoaks mengenai pengeroyokan oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat setelah dilakukan pencekalan yang hendak pergi ke Chile melalui maskapai Turkey Airlines.

"(Iya) sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian, sebagaimana dikutip dari antaranewscom, Kamis 4 Oktober 2018.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet dikenakan pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan Undang-undang ITE pasal 28 junto Pasal 45. 

"Kita kenakan Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE Pasal 28 juncto pasal 45." kata Kombes Argo Yuwono dilansir detikcom.

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet buka suara terkait ramainya pemberitaan dan informasi yang menyebut dirinya menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di Bandung. Ratna mengakui jika informasi tersebut tidak benar. Dia menegaskan jika dirinya sama sekali tidak mengalami penganiayaan seperti yang banyak dikabarkan.

Ratna lalu meminta maaf kepada sejumlah pihak atas ulahnya tersebut. Secara khusus dia meminta maaf kepada Prabowo Subianto. Terlebih dia adalah salah satu Tim Pemenangan Prabowo. “Mohon maaf kepada pak Prabowo yang sudah dengan tulus membela kebohongan saya,” kata Ratna saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 3 Oktober 2018, kemarin.

Ratna juga meminta maaf kepada seluruh rekan-rekan pers yang selama ini memberitakan dirinya. “Saya juga hanya manusia biasa. Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang terkena dampak dari apa yang saya lakukan,” tegas dia.

Tags : Ratna Sarumpaet Tersangka ,

Berita Terkait