Bawaslu Larang APK Ditempel di Angkutan Umum

| Senin, 19/11/2018 18:51 WIB
Bawaslu Larang APK Ditempel di Angkutan Umum Dishub dan Satpol PP Brebes, Jawa Tengah mencopot gambar caleg yang menempel di angkutan umum. (Foto:KOMPAS.COM/Ari Himawan Sarono)

PALANGKA RAYA, RADARBANGSA.COM- Banyak calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 yang menempel Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum. Padahal menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pemasangan stiker caleg di angkutan umum tidak sesuai dengan peraturan KPU dan bertentagan dengan Undang-undang lalu litas.

"Pemasangan stiker one way di kaca mobil dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPU serta bertentangan dengan Undang-undang Lalu Lintas, serta Permenhub karena dinilai mengganggu ketertiban umum," ujar Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, dikutip dari Antara, Senin, 19 November 2018.

Edrawati menjelaskan meski sudah diatur dalam  PKPU no 7 Tahun 2017 tentang kampanye, dan Undang-undang Lalu Lintaspeserta, namun peserta pemilu tetap memasang alat peraga kampanye berupa stiker one way di kaca mobil baik pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan perusahaan.

"Meski stiker one way dilarang, peserta Pemilu tetap dapat memasang tanda pengenal partai maupun caleg di badan atau body mobil," ucap Endra.

"Karena yang bersangkutan ialah calon anggota DPD RI, maka kami lakukan teguran yang kami sampaikan melalui KPU Kalteng. Yang bersangkutan kami minta untuk segera melepas stiker alat peraga kampanye Pemilu tersebut," lanjut Endra.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , Caleg , APK