Kepala Daerah yang Ingin Berkampanye Harus Cuti

| Jum'at, 11/01/2019 21:09 WIB
Kepala Daerah yang Ingin Berkampanye Harus Cuti Logo KPU. doc. @KPU_ID

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy`ari meminta kepala daerah agar berhati-hati jika ingin melempar pose yang berkaitan dengan Pemiihan Presiden (Pilpres) terutama saat berdinas.

"Kalau mau dukung ini itu harus cuti terlebih dahulu karena masuk ranah kampanye," kata Hasyim Asy`ari di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.

Namun, menurut Hasyim, Kepala Daerah yang ingin melakukan kampanye tanpa cuti harus dilakukan di luar hari kerja, "Kalau di luar jam kerja tidak usah cuti karena tidak melanggar, kalau di luar kerja," jelasnya. 

Hasyim juga menyarankan agar kepala daerah harus ingat dan membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, berdasarkan pasal 281 ayat 1, Kepala Daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk melakukan kampanye.

Jika melanggar, pasar 547 tertulis pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta. 

Tags : Pemilu , Pilpres , Kepala Daerah , KPU ,