MA Tolak Kasasi, HTI Sah Dibubarkan

| Jum'at, 15/02/2019 21:51 WIB
MA Tolak Kasasi, HTI Sah Dibubarkan Bendera HTI (Ist)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ditolaknya kasasi HTI tersebut, maka tindakan pemerintah mencabut status badan hukum HTI tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana dipantau dari laman Informasi Perkara MA, kasasi HTI diputuskan oleh tiga hakim diantaranya Supandi, Hary Djatmiko dan Is Sudaryono pada Kamis, 14 Februari 2019.

"Tolak kasasi," seperti tertulis dilaman resmi MA, Jumat, 15 Februari 2019.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status hukum HTI pada bulan Juli 2017. Pemerintah memandang ideologi HTI dianggap berseberangan dengan hukum dan ideologi Indonesia.

Menanggapi pencabutan status hukum tersebut, Hizbut Tahrir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Kemudian, pada bulan Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. Upaya banding HTI juga ditolak. 

Tags : Hizbut Tahrir , Mahkamah Agung , Kasasi

Berita Terkait