WNA Boleh Punya KTP-el, Tapi Tak Berhak Memilih dan Dipilih

| Rabu, 27/02/2019 17:00 WIB
WNA Boleh Punya KTP-el, Tapi Tak Berhak Memilih dan Dipilih Foto: kemendagrigoid

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Isu tak sedap berembus di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satunya adalah adanya isu yang menyebut warga negara asing (WNA) masuk ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dikeluarkan oleh KPU.

Hal ini dikuatkan dengan temuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. KPU sebelumnya telah mengonfirmasi warga negara China bernama Guohui Chen masuk dalam DPT Pemilu 2019. Namun tak berselang lama, KPUD Cianjur langsung mengklarifikasi dan mengatakan data tersebut tertukar.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang mengeluarkan KTP-el bagi WNA. Namun dengan syarat berumur 17 tahun atau sudah menikah dan mempunyai masa berlaku tergantung izin tinggal tetapnya dan tidak punya hak untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemilu.

“Ini sesuai Pasal 64 UU Nomor 24 tahun 2013,” katanya saat konfrensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengeluaran KTP-el oleh Kemendagri melalui Dinas Dukcapil kepada WNA semata-mata hanya untuk mewujudkan kepentingan pertahanan keamanan dan ketertiban Indonesia. Karena semua WNA yang datang ke Indonesia wajib diketahui tempat tinggalnya.

“Penerbitan KTP-el kepada WNA hanya sebagai pemudah untuk mereka dalam mendapatkan pelayanan publik. Seperti membuka rekening bank,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan memang tertuang aturan mengenai siapa yang berhak memiliki KTP-el.

Aturan tersebut ada di ayat (7) yang menyebut KTP-el dapat dimiliki oleh dua kategori. Pertama Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Kedua Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Sedangkan aturan mengenai WNA tidak berhak memilih dan dipilih tercantum dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

Tags : Pemilu , WNA , Kemendagri