KPU Bentuk Tim Gabungan Tangani WNA Masuk DPT

| Jum'at, 08/03/2019 22:18 WIB
KPU Bentuk Tim Gabungan Tangani WNA Masuk DPT Komisioner KPU, Viryan Aziz. (doc. istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dirjen Dukcapil membentuk tim gabungan untuk menangani keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Tim ini dibentuk untuk memastikan mereka yang tidak punya hak pilih tidak bisa mengikuti Pemilu.

"Nah untuk memastikan hal tersebut sudah selesai kami sepakati dengan pak Dirjen membentuk desk bersama. Jadi ada tim teknis mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu," kata Komisioner KPU Viryan Aziz seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat, 8 Maret 2019.

Dia menuturkan, tim gabungan itu sejatinya sudah mulai bekerja sejak hari ini dengan mengumpulkan data WNA yang masuk DPT. Data WNA masuk DPT akan diambil dari berbagai sumber untuk kemudian disinkronisasi.

"Kalaupun ada data yang lain yang masuk dari Bawaslu, DUkcapil, temuan masyarakat, KPU, nanti ditangani oleh tim teknis ini," ujarnya.

Sementara, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pihaknya akan berperan menyediakan database yang bakal menjadi acuan sinkronisasi. Dukcapil, lanjutnya, akan melaporkan ke KPU dan Bawaslu jika dalam pengecekan ke pangkalan data terbukti ada WNA masuk DPT.

"Kalau yang WNA, nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawslu, akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kita," ucapnya. 

Tags : KPU RI , Bawaslu , WNA , Pemilu 2019