Fokus Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Bentuk Patroli Pengawasan

| Sabtu, 23/03/2019 16:16 WIB
Fokus Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Bentuk Patroli Pengawasan Abhan (Ketua Bawaslu RI). (Foto: kumparancom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan bentuk program `patroli pengawasan di masa tenang`, dengan harapan semua peseta pemilu bisa berkomitmen patuh kepada peraturan kampanye.

"Maka dari itu, kami melakukan upaya-upaya pencegahan dan kami melakukan apa yang kami namakan program `patroli pengawasan di masa tenang`," kata Abhan, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Maret 2019.

Bawaslu juga menistruksikan kepada kepada seluruh jajarannya, untuk melakukan patroli pada masa tenang.

"Jadi kami intruksikan kepada jajaran kami sampai bawah untuk melalukan kegiatan patroli pengawasan di dalam masa tenang, seperti politik uang (money politic)," ujar Abhan.

Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengawasi pelanggaran kampanye di Media Sosial.

"Kalau seandainya ada iklan kampanye di media sosial atau platform-platform di Indonesia ini yang melanggar, tentu kami akan tindak lanjutnya, pertama, kordinasi dengan platform sehingga nanti akan untuk melakukan rekomendasi take down. Kemudian (jika) tidak juga melakukan take down akan merekomendasikan Kominfo untuk melakukan tindakan," jelas Abhan.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , Kampanye

Berita Terkait