Menteri Nasir: Harus Dibuat Terobosan Pengelolaan Sampah

| Selasa, 26/03/2019 17:48 WIB
Menteri Nasir: Harus Dibuat Terobosan Pengelolaan Sampah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir (doc. istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membantah bahwa pada 2021 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang penuh dan menimbulkan kondisi darurat sampah di Ibu Kota.

Kondisi darurat sampah, kata Menteri Nasir, bukan terjadi pada 2021, melainkan saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat lantaran terlambatnya penggunaan teknologi dalam proses pengolahan sampah.

"Ini harus dibuat terobosan dalam penanganan sampah, kalau saya mengatakan, bukan 2021 darurat sampah, sekarang pun kita sudah darurat sampah, cuma kita tidak sadar, membuang sampah ini dikira bukan kewajiban individu," kata Menristekdikti Mohamad Nasir di Bekasi, sebagaimana dikutip dari laman dpp.id, Selasa 26 Maret 2019.

Menurut Menteri Nasir, dalam upaya penanganan sampah jangan hanya berpikir bagaimana menciptakan energi dari pengolahan sampah. Tetapi konsep yang harus dibangun adalah bagaimana membersihkan sampah. "Yang harus dipikirkan bagaimana membuat Jakarta bersih, kota bersih, itu yang penting, kalau itu sudah bisa dilakukan, maka jangan sampai kita menghitung berapa cost (biaya) per KWH (Kilowatt per jam) itu, saya rasa kalau kita hitung belum menutup itu biaya operasional saja," katanya.

Adapun pengembangan PLTSa sudah dituangkan ke dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Dimana, dalam perpres tersebut, hanya 12 Kota dan Satu Provinsi di Indonesia yang dimandatkan oleh presiden untuk mengembangkan teknologi pembangkit listrik tenaga sampah yang ramah lingkungan.

Dalam perpres tersebut juga dituangkan aturan bahwa, yang membeli listik hasil PLTSa adalah PLN, di dalamnmya juga diatur besaran harga listrik yang nantinya akan dibayarkan PLN kepada pengembang PLTSa.

Selain itu, menurut Menteri Nasir, terkait Tipping Fee atau dana bantuan pemerintah pusat yang diberikan ke pemerintah daerah dalam pengembangan PLTSa juga jangan dijadikan konsep sampah sebagai aset negara.

Dalam perpres diatur, pendanaan pengembangan PLTSa salah satunya bersumber dari APBN yang dikucurkan yakni sebesar Rp 500 ribu per ton sampah. "Yang perlu dipikirkan adalah sampah ini, dianggap sebagai aset negara, sampah mau di bakar itu dihitung rupiahnya, ini kan masalah, bagaimana cara membersihkan sampah lah ini saya mengusulkan kepada bapak Menko, supaya sampah itu konsepnya membersihkan sampah, dari kota, supaya kota itu bersih dari sampah dan dapat ditangi dengan baik," tandas Menteri Nasir.

Tags : Persoalan Sampah ,

Berita Terkait