Jika Kades Dikriminalisasi, Mendes Eko Sandjojo: Lapor Satgas Dana Desa

| Selasa, 02/04/2019 18:36 WIB
Jika Kades Dikriminalisasi, Mendes Eko Sandjojo: Lapor Satgas Dana Desa Menteri Desa PDTT, Eko Sandjojo melakukan kunjungan kerja ke Kapahiang (foto: kemendesagoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa (Kades) yang tidak melakukan tindak pidana korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kades berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa.

“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dilansir kemendesagoid, Selasa 2 April 2019.

Eko juga menyarankan masyarakat juga untuk melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.

“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telfon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” jelasnya.

Eko menuturkan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan.” jelanya.

Tags : Kemendes PDTT , Menteri Eko Sandjojo ,