Indonesia Serukan Penghentian Pembangunan Pemukiman Illegal Israel di Palestina

| Sabtu, 11/05/2019 07:05 WIB
Indonesia Serukan Penghentian Pembangunan Pemukiman Illegal Israel di Palestina Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menjadi pembicara dalam pertemuan Arria Formula di Markas PBB, New York, Kamis (9/5). (Dok Kemlu RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Republik Indonesia menyerukan penghentian segera pembangunan pemukiman ilegal yang dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menilai, terus bertambahnya pemukiman ilegal Israel merupakan halangan besar bagi tercapainya perdamaian antara Israel dan Palestina.

“Terus berlangsungnya pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak dapat diterima,” kata Menlu Retno Marsudi saat memimpin pertemuan informal dalam format Arria Formula dengan tema `Pemukiman dan Pemukim Ilegal Israel: Inti dari Pendudukan, Krisis Perlindungan, dan Penghalang terhadap Perdamaian` di Markas Besar PBB, New York, seperti dilansir dari setkab.go.id, Sabtu, 11 Mei 2019.

Pertemuan tersebut diselenggarakan Indonesia bersama dengan Kuwait dan Afrika Selatan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menlu Palestina, Riyad al-Maliki.

Dalam pernyataan mengawali pertemuan, Menlu RI menyampaikan bahwa Pemukiman ilegal Israel terus bertambah dari sekitar 110 ribu pada tahun 1993 menjadi sekitar 620 ribu tahun 2017. Hal ini menunjukan bahwa terus bertambahnya pemukiman ilegal Israel merupakan halangan besar bagi tercapainya perdamaian antara Israel dan Palestina. Namun, walaupun situasi saat ini sangat sulit, semua pihak tidak boleh putus asa.

“Meskipun situasi saat ini sangat suram, masyarakat internasional tidak boleh kehilangan harapan untuk dapat menyelesaikan konflik Palestina-Israel melalui perundingan dan dialog,” jelas Menlu Retno.

Pada pertemuan itu, Menlu RI menyampaikan 3 hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina termasuk di Yerusalem Timur semakin memudarkan harapan solusi 2 negara.

Kedua, pembangunan pemukiman ilegal ini merupakan sumber dari berbagai pelanggaran hukum dan HAM terhadap rakyat Palestina.

Ketiga, masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk menghentikan kebijakan pembangunan pemukiman illegal oleh Israel.

“Untuk itu perlu ada tekanan yang besar dari masyarakat internasional untuk menghentikan pemukiman ilegal Israel di Palestina,” tegas Menlu Retno Marsudi seraya menambahkan, salah satu upaya yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menetapkan Hari Solidaritas Internasional bagi Korban Pemukiman Ilegal.

Tags : Menlu RI , Indonesia , PBB , Palestina , Israel