Usai Bawaslu Tolak Laporan BPN, KPU: Berarti Tak Ada Kecurangan Pemilu

| Senin, 20/05/2019 16:26 WIB
Usai Bawaslu Tolak Laporan BPN, KPU: Berarti Tak Ada Kecurangan Pemilu Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dari Bada Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). KPU menyebut putusan pendahuluan Bawaslu menegaskan tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019.

"Berarti nggak ada kecurangan, KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya, tapi KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami, sebetulnya kami jelaskan secara transparan apa yang dikerjakan," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

KPU pun menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kemudian disimpulkan Bawaslu nggak sesuai dengan TSM, ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," ucapnya seperti dikutip dari detik.com.

Diketahui, Bawaslu menolak laporan BPN karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita. "Menyatakan laporan dugaan pelanggaran Pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, pada sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Mei 2019. 

Tags : KPU RI , Bawaslu RI , Pemilu 2019