Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma`ruf Amin Serahkan Keterangan ke MK

| Kamis, 13/06/2019 21:01 WIB
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma`ruf Amin Serahkan Keterangan ke MK Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin di Mahkamah Konstitusi. (Foto: poskotanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.

Sebelumnya, pihak pemohon Prabowo-Sandi juga menyerahkan berkas perbaikan pada Senin, 10 Juni 2019. Namun, tim kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf hanya menyerahkan jawaban serta keterangan berdasarkan berkas yang pertama kali diserahkan pemohon ke MK pada 24 Mei 2019 silam.

"Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan, tapi itu nanti tergantung pada sikap dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," jelasnya.

Disampaikannya, pihaknya tetap akan menolak dengan keras bila ada perubahan yang diserahkan oleh pihak pemohon setelah tanggal 24 Mei. "Sesuai dengan ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa Pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," tuturnya.

Yusril menegaskan bahwa tim kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf hanya akan berpegang teguh pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).Namun, lanjutnya, tetap akan dipersiapkan serta melakukan kajian dan telaah atas perubahan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Tags : Kuasa Hukum , Jokowi , Yusril Ihza Mahendra , MK

Berita Terkait