KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 3 Hari Usai Putusan MK

| Rabu, 26/06/2019 17:55 WIB
KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 3 Hari Usai Putusan MK Hasyim Asyari (Komisioner KPU RI). (Foto: publicanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah keluar putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat pleno tersebut akan digelar KPU paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2019.

"Kita rapat pleno, kesempatan tiga hari itu kan paling lambat ya setelah putusan. Itu tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih. KPU belum menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Rapat pleno tersebut, jelas Hasyim, akan dilakukan secara terbuka. KPU akan mengundang seluruh pihak, baik peserta Pemilu maupun perwakilan organisasi masyarakat.

"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak, dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, perwakilan dari pemerintah kita undang hadir dalam rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal, yaitu penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang. Pihak MK beralasan pembacaan putusan dilakukan lebih awal yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni 2019 karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Tags : KPU RI , Putusan MK , Sengketa Pilpres