Sidang MK, Hakim Sebut Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

| Kamis, 27/06/2019 17:15 WIB
Sidang MK, Hakim Sebut Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: indopolitikacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membacakan hasil pertimbangan MK atas salah satu dalil pemohon (Prabowo-Sandiaga) pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sidang MK sendiri digelar pada hari ini, Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.40 WIB.

Sebelumnya, pemohon mengajukan dail ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma`ruf Amin).

Dalam dalil tersebut, pihak pemohon menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media `mainstream` bukan milik pemmerintah, melainkan milik swasta dan tidak ada hubungannya dengan pihak terkait. Kemudian, jika pemohon menuduh media sudah tidak independen maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.

Sementara, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi. Oleh dari itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK.

Tags : Sidang MK , Sengketa Pilpres 2019 , Aswanto

Berita Terkait