MK Tidak Terima Dalil Perolehan Suara Unggul yang Diajukan Pemohon

| Kamis, 27/06/2019 19:15 WIB
MK Tidak Terima Dalil Perolehan Suara Unggul yang Diajukan Pemohon Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: indopolitikacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengakui pasangan capres nomor urut 02 itu unggul dari pasangan Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin pada Pemilu 2019.

"Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa hasil perhitungan menurut pemohon tersebut adalah hasil perhitungan yang benar karena tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," kata Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Kamis, 27 Juni 2019.

Sebelumnya, dalam gugatan pemohon menguraikan dalilnya bahwa pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan pasangan Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin memperoleh 63.573.169 atau 48 persen suara.

Sementara, menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional oleh pihak termohon (KPU), pasangan capres nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara dan pasangan nomor urut 02 68.650.239 suara.

Majelis hakim mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 Provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon menurut pertimbangan Arief juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.

"Sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS," ucap Arief.

Arief pun menyatakan oleh karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan alat bukti, maka Mahkamah pun memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga. "Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum," tutur Arief.

Tags : Mahkamah Konstitusi , Sidang Sengketa Pilpres