Usai Putusan MK, PBNU Ajak Semua Pihak Bersatu Demi Kejayaan Indonesia

| Jum'at, 28/06/2019 07:01 WIB
Usai Putusan MK, PBNU Ajak Semua Pihak Bersatu Demi Kejayaan Indonesia KH Robikin Emhas (Ketua PBNU). (foto: nu.or.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menjelaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, legitimasi dan legalitas pemilu diukur oleh dua hal.

"Pertama, dukungan rakyat berdasarkan perolehan suara terbanyak pemilu. Kedua, daulat hukum yang dicerminkan oleh dipenuhinya ketentuan dan hukum yang berlaku," kata pria yang akrab disapa Gus Robikin itu di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Dua hal tersebut, menurutnya, tercermin dalam asas pemilu yang selama ini populer dengan akronim luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil) atau populer juga dengan istilah demokratis dan fairness.

Seperti dimaklumi, KPU setelah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pilpres secara nasional. Dari hasil perhitungan tersebut, pasangan nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin ditetapkan sebagai peraih suara tertinggi melalui proses pemilu yang demokratis.

"Begitu juga, pemenuhan dari aspek daulat hukum bahwa pilpres berlangsung fairness telah diuji di MK," ujarnya.

Oleh karena itu, Robikin menegaskan sudah tidak ada lagi hal yang diperdebatkan. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Pilpres.

"Tidak lagi terdapat ruang untuk memperdebatkan pilpres beserta hasilnya setelah MK menjatuhkan putusan sengketa pilpres," ujarnya.

Karenanya, PBNU mengajak seluruh warga Indonesia untuk menerima hasil pilpres dan putusan MK yang mengikat secara hukum.

"Mari kita terima hasil pilpres dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi dalam pemilu demokratis yang dicapai bangsa dan negara ini dengan legowo," ajaknya

Ia meminta agar pasangan terpilih dan pendukungnya tetap rendah hati. Sementara bagi pihak yang tidak terpilih untuk berlapang dada.

"Yang ditetapkan sebagai paslon terpilih mohon tetap rendah hati dan yang tidak terpilih berkenan lapang dada. Demikian juga dengan para pendukung dan simpatisan masing-masing," katanya.

Sebagai orang beriman, jelasnya, kita meyakini bahwa takdir Tuhan telah tercatat di Lauh Mahfudz jauh waktu sebelum pilpres, yakni ketika setiap manusia masih berada di perut ibu kandungnya masing-masing.

Karenanya, Robikin juga mengajak untuk mendukung pasangan terpilih dengan memaksimalkan peran dan fungsi masing-masing. "Dengan itu diharapkan upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 secara bertahap dan berkelanjutan bisa dicapai dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar tidak melakukan tindakan yang menodai martabat dan kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia. Toh, katanya, sirkulasi kekuasaan melalui pilpres berlangsung 5 tahun sekali.

Oleh karena itu, dengan berakhirnya sidang perkara sengketa pilpres di MK, ia meminta agar silang pendapat juga berakhir. "Kita akhiri juga segala polemik dan perbedaan pendapat tentang pilpres. Kita kembali bersatu padu dan utuh sebagai bangsa yang berbudaya demi kejayaan Indonesia raya," ujarnya.

Akhirnya, PBNU mengucapkan selamat dan mendoakan pasangan terpilih agar dapat membawa maslahat masyarakat.

"Selamat untuk Pak Jokowi dan Kiai Ma`ruf. Selamat menahkodai NKRI. Semoga masyarakat mutamaddin (adil, makmur, damai dan sejahtera) dapat terwujud atas berkat dan rahmat Tuhan YME, Allah SWT," pungkasnya.

Tags : PBNU , Putusan MK , Persatuan Indonesia

Berita Terkait