Pemerintah Bakal Batasi Usia Mobil dan Motor di Jalanan

| Selasa, 02/07/2019 07:05 WIB
Pemerintah Bakal Batasi Usia Mobil dan Motor di Jalanan Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi usia kendaraan bermotor di Indonesia. Hal itu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kota-kota besar.

Meski begitu, pihak Kemenhub belum menentukan batasan usia mobil dan motor di Indonesia. "Kalau untuk kendaraan pribadi, kami belum riset (batasan usianya). Tapi untuk bus, sudah kami batasi usianya. Bus pariwisata 15 tahun, bus reguler biasa 25 tahun," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi yang dikutip dari laman detik.com, Selasa, 2 Juli 2019.

Namun, dijelaskannya bahwa rencana pembatasan usia kendaraan pribadi bukan menjadi cara utama untuk menyiasati kemacetan lalu lintas. Menurutnya, ada beberapa cara yang dilakukan untuk membatasai kendaraan di jalan.

"Pembatasan kendaraan itu bukan berarti dari usia saja lho ya. Jadi bisa pembatasan operasi kendaraan di jalan tertentu atau bisa dengan manajemen lalu lintas seperti one way, contra flow, atau misal tarif parkir di kota makin tinggi. Itu kan termasuk manajemen pembatasan juga kan," terangnya.

Dia mengungkapkan, rencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sejalan dengan semangat pemerintah Indonesia saat ini yang sedang giat membangun sistem transportasi umum.

"Ini Indonesia kan sudah cukup banyak mobil dan motor. Kalau bisa ya sementara ini kita ada harmoni untuk transportasi umum, ya kita juga prioritaskan untuk transportasi umum. Dan masyarakat pun juga bisa mendukung dengan beralih ke angkutan umum," pungkas Budi.

Tags : Kendaraan Bermotor , Mobil , Kemenhub

Berita Terkait