Perusahaan Suami Terlibat Korupsi, KPK Periksa Inneke Koesherawati

| Selasa, 09/07/2019 08:08 WIB
Perusahaan Suami Terlibat Korupsi, KPK Periksa Inneke Koesherawati Inneke Koesherawati (dok IG @inneke_koesherawati)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa artis Inneke Koesherawati dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa, perusahaan milik suaminya, Fahmi Darmawansyah terkait dugaan kongkalikong pengesahan anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan apa yang ia ketahui tentang aktivitas perusahaan terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2019.

Inneke diduga mengetahui ihwal kebijakan-kebijakan PT Merial Esa. Khususnya, terkait keputusan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dalam menggarap proyek tersebut.

"Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang diketahui atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," tandasnya.

KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar dari rekening PT Merial Esa. Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya`af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

Tags : KPK , Inneke Koesherawati , Bakamla