Kemendes PDTT Gandeng Kementerian dan Lembaga Bahas Peraturan Prioritas Dana Desa

| Selasa, 09/07/2019 18:35 WIB
Kemendes PDTT Gandeng Kementerian dan Lembaga Bahas Peraturan Prioritas Dana Desa Kemendes PDTT gandeng kementerian dan lembaga untuk membahas peraturan dana desa, Selasa (9/7). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), Kemendesa PDTT tuntaskan Peraturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT. Permendes tersebut dikebut untuk dipedomani bagi Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Targetnya, Juli ini mesti kelar. Sebab tahapan proses perencanaan pembangunan di desa segera berjalan,” harap Dirjen PPMD Taufik Madjid saat membuka Workshop Konsinyasi dan Finalisasi Rancangan Permendes, Senin 8 Juli 2019 di Jakarta.

Workshop tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk lintas Kementerian/Lembaga, seperti Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian Keuangan. Sebagaimana diketahui, kegiatan serupa telah dilakukan dua kali dengan pihak-pihak terkait dan unsur KN-P3MD dan KN-PID.

Dari workshop inilah diharapkan dapat mengakomodir aspirasi dari kementerian terkait yang ujungnya bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Desa.

Dirjen Taufik mengatakan, arah kebijakan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 lebih difokuskan pada dua hal, sesuai kebijakan Presiden Jokowi, yakni: Peningkatan SDM dan Pemberdayaan ekonomi desa. Sebab, lanjutnya, selama lima tahun terakhir pembangunan infrastruktur di desa sudah sangat memadai.

“Besar harapan Presiden, Dana Desa dapat menjadi salah satu daya ungkit ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa”, tegasnya.

Terkait urgensi keterlibatan Kementerian/Lembaga terkait dalam pembahasan Permendes tersebut, lanjut Taufik, lebih disebabkan adanya banyak pihak yang juga berkepentingan pada pembangunan di Desa.

“Pelibatan kementerian/Lembaga ini penting dan akan terus kami lakukan ke depan, agar terjalin sinergitas dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa", kata Dirjen.

Terkait penanganan kemiskinan di desa, lanjut Taufik, mesti dilakukan secara komprehenship dan masif dan bersinergi dengan banyak pihak, baik Kementerian/Lembaga maupun pihak lainnya.

"Semakin banyak pihak yang terlibat, maka berbagai program percepatan dan pendekatan penurunan kemiskinan di Desa semakin efektif", tandasnya.

Menurut Taufik, angka kemiskinan di Desa sudah menurun satu digit, yakni sekitar 1, 2 juta. Pencapian ini diharapkan terus ditingkatkan di tahun depan.

Taufik juga mengingatkan agar implementasi Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terus dikawal sampai di desa. Bagi Desa-desa yang telah melaksanakan pedoman pemanfaatan Dana Desa dengan baik, diharapkan dapat menjadi contoh bagi Desa-desa lainnya dan sepantasnya diberikan reward. Sebaliknya, desa yang tidak melaksanakan Permendes ini juga harus diberikan punishment (sanksi) tertentu.

“Kami siap melakukan penyelarasan aturan demi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien”, tandas Dirjen yang didampingi Direktur PMD M. Fachri.

Tags : Dana Desa , Mendes PDTT , Eko Sandjojo , SDM ,

Berita Terkait