OTT Gubernur Kepri, KPK Sita 6000 Dolar Singapura

| Kamis, 11/07/2019 09:20 WIB
OTT Gubernur Kepri, KPK Sita 6000 Dolar Singapura Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang berjumlah Sin$ 6.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk Gubernur Kepalauan Riau (Kepri) NB, Rabu 10 Juli 2019.

"Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini sekitar Sin$ 6.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2019 malam.

Uang tersebut diduga barang bukti transaksi suap yang melibatkan NB. Suap ini terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.

"Kami mendapat informasi tentang akan terjadinya transaksi terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau," ujar Febri.

Selain NB, dalam OTT ini, KPK juga menangkap lima orang lainnya yang terdiri dari Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, dua staf dinas dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah menduga transaksi suap yang melibatkan NB dan lima orang lainnya itu bukan yang pertama. Untuk itu, KPK saat ini terus mendalami dugaan suap tersebut.

"Nanti tentu kami akan diidentifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini," ungkap Febri.

Tags : KPK , Korupsi , Kepri , Nurdin Basirun