Gerbang Tani: RUU Pertanahan Minus Agenda Reforma Agraria

| Minggu, 14/07/2019 19:13 WIB
Gerbang Tani: RUU Pertanahan Minus Agenda Reforma Agraria Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad (dok Twitter @IdhamArsyad_GT)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - RUU Pertanahan sampai saat ini masih terus bergulir di DPR. Sejumlah pro-kontra terkait dengan kehadiran RUU Pertanahan ini menunjukkan betapa persoalan pertanahan di Indonesia masih menjadi persoalan krusial. Ketua Umum Gerbang Tani Indonesia, Idham Arsyad melihat bahwa lamanya proses pembahasan di DPR menunjukkan bahwa banyak pihak yang berkepentingan terhadap kebijakan ini.

Idham Arayad menegaskan bahwa kehadiran RUU Pertanahan harus ditempatkan sebagai kebijakan lex speceialis karena kebijakan yang bersifat pokok terkait pertanahan sudah diatur oleh UUPA No.6 Tahun 1960.

“Kehadiran RUU Pertanahan ini harus ditempatkan sebagai kebijakan yang mengimplementasikan mandat-mandat yang ada dalam UUPA sehingga secara filosofis dan yuridis tidak boleh manabak apalagi berposisi menggantikan UUPA,” kata Idham lewat keterangan tertulisnya, Minggu 14 Juli 2019.

Idham Arsyad memandang bahwa draft RUU Pertanahan yang sedang dibahas oleh Panja RUU terdapat sejumlah kekurangan sehingga kehadirannya tidak menjawab problematika masyarakat. Salah satu persoalan pokok bangsa ini adalah ketidakadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah yang hanya bisa diatasi dengan pemerintah melaksanakan reforma agrarian. Sayangnya dalam darft RUU Pertanahan masalah reforma agrarian tidak mengatur terlalu kuat.

“RUU Pertanahan ini sangat lemah dalam mengatur masalah reforma agraria. RUU tidak menegaskan bagaimana peruntukan tanah bagi petani tanah bertanah dan petani gurem, tidak mengatur mengenai kelembagaan pelaksana reforma agraria, juga tdak mengatur mengenai anggaran bagi pelaksanaan reforma agraria, serta tidak ada skema pemberdayaan ekonomi bagi petani penerima tanah objek reforma agraria,” tegas Idham Arsyad.

Hal penting lain yang menjadi kritik Gerbang tani terhadap RUU Pertanahan ini, karena tidak secara kuat mengatur mengenai konflik agrarian, padahal sudah banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban dari konflik agrarian, bahkan mereka tidak hanya kehilangan tanah tetapi konflik agrarian juga telah banyak menelan korban nyawa dari petani yang bersengketa.

“Melihat masih banyak sisi yang belum diatur dalam RUU ini, Gerbang Tani meminta agar RUU Pertanahan ini tidak disahkan dalam masa periode anggota DPR-RI sekarang. Dalam pembahasannya perlu melibatkan banyak pihak, khusus organiasi-organisasi tani yang banyak bersentuhan dengan petani di lapangan,” pungkas Idham.

Tags : Gerbang Tani , RUU Pertanahan , Agraria , Idham Arsyad

Berita Terkait