Pemprov DKI Tegaskan Larangan Jual Hewan Kurban di Trotoar

| Rabu, 24/07/2019 08:44 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Jual Hewan Kurban di Trotoar Penjual hewan kurban di kawasan Jakarta Timur (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan tata cara pelaksanaan kurban Idul Adha di Jakarta. Ia pun akan segera mensosialisasikan dan menjelaskan aturan kurban tersebut kepada masyarakat.

"Nanti kita akan siapkan pengumuman lengkap saja. Mungkin dalam hari-hari ke depan tentang prosedur yang sudah disiapkan" kata Anies di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 23 Juli 2019.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan aturan yang Pemprov DKI siapkan terkait penjual hewan kurban.

"Kedua tentang pelatihan, training bagi mereka-mereka menjadi petugas, lalu ketiga terkait dengan pengelolaan limbah yang terjadi," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Dikmental, Andika Jati Zohella menuturkan penjual hewan kurban dilarang untuk berdagang di trotoar. Ia menegaskan akan ada tindakan tegas bagi penjual yang masih membandel.

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Ahda 2019/1440 H. Peraturan itu menyusun tugas-tugas SKPD dalam memonitor keberlangsungan pelaksanaan kurban.

"Iya (tidak boleh berjualan di trotoar). Ada ketentuannya, jadi ada yang mengatur yang mengendalikan, itu unsur-unsur wilayah," tutur Andika.

Tags : Jakarta , Hewan Kurban , Anies Baswedan

Berita Terkait