Pengamat: Jakarta Butuh Kinerja Gubernur, Bukan Regulasi Baru Atasi Polusi

| Rabu, 07/08/2019 09:57 WIB
Pengamat: Jakarta Butuh Kinerja Gubernur, Bukan Regulasi Baru Atasi Polusi Tangkapan layar video polusi udara di langit Jakarta (dok Twitter @cakiminow)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengamat Transportasi Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengkritisi Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut dia, Jakarta saat ini tidak membutuhkan Ingub atau regulasi baru. Yang dibutuhkan ialah kerja nyata Anies atasi polusi udara Jakarta yang kini memburuk.

"Soal Ingub 66/2019, Jakarta tidak butuh regulasi. Jakarta itu sudah banyak regulasi yang bagus-bagus tapi enggak di jalani, mau Perda trasportasi Perda pencemaran udara tuh sudah ada, uji emisi itu sudah ada. Yang belum ada adalah kinerja gubernur dan aparaturnya yang belum ada," kata Tigor saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2019.

Ingub 66 tahun 2019 sendiri dikeluarkan Anies untuk pengendalian kualitas udara Jakarta yang belakangan kian memburuk.

Salah satu Point pada Ingub itu ialah Anies memerintahkan Dinas Perhubungan DKI mempercepat integrasi angkutan umum massal melalui program Jaklingko dan peremajaan angkutan umum yang tak layak jalan.

Lewat Ingub itu, Anies juga menargetkan pada tahun 2022 seluruh angkutan umum di DKI Jakarta terintegrasi.

Tags : Jakarta , Anies Baswedan , Polusi