Update RUU KUHP: Perluasan Makna Zina dan Hilangnya Pasal LGBT

| Rabu, 28/08/2019 21:27 WIB
Update RUU KUHP: Perluasan Makna Zina dan Hilangnya Pasal LGBT Ilustrasi RUU KUHP (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - RUU KUHP hingga saat ini masih digodok oleh DPR RI. Sejumlah isu penting mengemuka terutama terkait dengan praktik zina dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Lalu bagaimana update dari RUU KUHP saat ini terkait dengan dua objek perkara tersebut?

Laman Detik News berhasil mendapatkan draf RUU KUHP terbaru pada Rabu, 28 Agustus 2019. Dalam draf terbaru ini, terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satu yang diatur adalah hubungan seks tanpa pernikahan. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Aturan ini juga bisa menyasar pria hidung belang dengan hukuman penjara. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya 4 tahun penjara. Pasal 418 ayat 1 berbunyi:

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Hukuman akan diperberat apabila akibat perbuatan pria hidung belang itu mengakibatkan korban hamil. Hal baru lainnya yaitu perkawinan sedarah akan dihukum maksimal 12 tahun penjara. Pasal 420 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun yang patut disayangkan, di draf RUU KUHP terbaru, tidak ada pasal yang menyinggung kriminalisasi LGBT. Dalam KUHP yang lama, ancaman LGBT hanya berlaku bila salah satu pelakunya adalah anak-anak. Pasal 292 berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Akan tetapi dalam draf RUU KUHP terbaru, pasal di atas tidak ditemukan. Dalam draf itu, pencabulan baru dikenakan delik pidana apabila ada pemaksaan. Pasal 421 berbunyi:

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  3. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sedangkan pidana selama 9 tahun bagi pelaku cabul dengan kekerasan termaktub dalam Pasal 421 ayat 2:

Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tags : DPR , RUU KUHP , Zina , LGBT